Kajian Kebutuhan SDM Arsitektur Indonesia dan Kelayakan Pendidikan Arsitektur

Authors

  • Rudy Ferial
  • Vebryan Rhamadana Universitas Andalas
  • Masril Syukur
  • Ahmad Junaidi
  • Nurhamidah

DOI:

https://doi.org/10.32315/jlbi.v12i3.79

Keywords:

arsitek, arsitektur, keberlanjutan, pendidikan, sumber daya manusia

Abstract

Pemerintah memberikan perhatian terhadap Arsitek dengan mengesahkan Undang-Undang Arsitek No 6 Tahun 2017. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan terhadap arsitek dan pengguna jasa arsitek. Meskipun demikian, peran arsitek masih sering digantikan atau bahkan dihilangkan. Kemajuan teknologi memungkinkan proses desain dilakukan oleh selain arsitek sehingga perannya semakin mudah digantikan. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan terkait relevansi profesi arsitek serta relevansi dan kelayakan pendidikan arsitektur. Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut serta apa yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pendidikan. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020, Indonesia hanya memiliki 21.421 tenaga ahli arsitektur padahal kebutuhannya diperkirakan mencapai 200.000 orang. Paparan ini merupakan sebuah diskursi yang didapatkan melalui telaah Undang-Undang. Hasilnya mengarah pada pemahaman bahwa pendidikan arsitektur dituntut untuk meningkatkan kualitas lulusan dengan menekankan pengajaran pada aspek tersebut sehingga menegaskan peran arsitek yang sulit tergantikan. Perguruan tinggi perlu memiliki pandangan jauh kedepan karena berperan melahirkan calon arsitek yang berkarir pada 5 atau 10 tahun ke depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-09-29

Issue

Section

Articles