| ..:: Author ::.. |
| Author Guidelines |
| Submission Tutorial |
| Submission Template |
| Submission Sample |
| Ethics & Copyright Form |
| Processing Charge |
Author Guidelines
Untuk mempermudah penulisan, silakan download Template Penulisan. Huruf yang digunakan adalah Palatino Linotype .
Kerangka Artikel terdiri dari:
1. PENDAHULUAN
(Palatino Linotype 11, Bold)
Berisi uraian naratif yang mencakup:
- Latar belakang dan urgensi kegiatan di masyarakat
- Kajian teoretis atau acuan konseptual yang relevan
- Rumusan masalah yang dihadapi masyarakat mitra
- Gap analysis antara kondisi ideal (das sollen) dan kondisi nyata (das sein)
- Kebaruan pendekatan (state of the art), yaitu bagaimana kegiatan ini berbeda dari program sebelumnya
- Diakhiri dengan tujuan kegiatan
Catatan:
- Gunakan gaya kutipan Chicago Manual of Style ed. 17th (fullnote)
- Gunakan aplikasi Reference Manager (Mendeley/Zotero)
- Artikel bersifat orisinal dan belum pernah dipublikasikan
2. METODE PELAKSANAAN
(Palatino Linotype 11, Bold)
Ditulis dalam beberapa paragraf naratif dan mencakup:
- Jenis kegiatan atau pendekatan yang digunakan
- Waktu dan tahapan pelaksanaan secara sistematis
- Teknik atau metode intervensi kepada masyarakat
- Cara memperoleh dan menganalisis data lapangan
Hindari bentuk daftar atau penomoran.
Pencantuman identitas mitra harus sudah melalui izin yang bersangkutan.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
(Palatino Linotype 11, Bold)
Berisi uraian hasil kegiatan yang telah dilakukan dan pembahasan berdasarkan refleksi lapangan atau evaluasi. Hasil harus menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dan menunjukkan dampak atau manfaat nyata bagi mitra masyarakat. Jika diperlukan, gunakan subbab:
- Nama Subbab (Palatino Linotype 11, Bold, Capitalize Case)
Subbab ditulis dalam bentuk narasi. Jika perlu menyebut poin, tuliskan dalam satu kalimat naratif seperti:
“… terdapat tiga tahap utama, yaitu: a. identifikasi kebutuhan; b. pelaksanaan kegiatan, dan c. evaluasi akhir.”
Tabel dan Gambar:
- Hanya digunakan jika benar-benar diperlukan
- Tabel hanya menggunakan garis horizontal
- Sertakan sumber dan nomor urut (misal: Tabel 1, Gambar 1)
- Setiap gambar atau tabel yang ditampilkan, wajib disebutkan nomor gambarnya pada deskripsi
- Gambar yang ditampilkan harus memiliki tingkat ketajaman 300 dpi (sertakan dalam file terpisah)
- Tampilan gambar agar dibuat dengan proporsi dan komposisi yang baik, sehingga antara uraian dan gambar terlihat baik.
4. SIMPULAN
(Palatino Linotype 11, Bold)
Disampaikan secara singkat dan padat dalam paragraf naratif. Berisi inti dari capaian kegiatan dan dampaknya terhadap masyarakat, serta saran keberlanjutan bila diperlukan.
Ucapan Terima Kasih (opsional)
Berikan apresiasi kepada institusi pendukung, mitra, atau pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
- Menggunakan format IEEE
- Dikelola menggunakan Mendeley atau Zotero
- Hanya memuat sumber yang dikutip dalam artikel
Contoh:
- Butt and T. Lindsey, Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press, 2018.
- W. Gunakaya, Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: STHB Press, 2015.
- W. Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.
- Y. Harahap, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Tarmizi, Ed., Revisi ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
- S. Imaniyati, A. Rozali, and N. Nurhasanah, Menimbang Perbankan Syariah (Konsep, Regulasi dan Praktik di Indonesia). Bandung: Pusat Penerbitan Universitas (P2U) LPPM Universitas Islam Bandung, 2017.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pub. L. No. 67 Tahun 2007.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 863 K/PDT/2020, 2020.
- Nott, “China’s Belt and Road (BRI): Investment and Lending Practices in Developing Countries. Is There a ‘Debt Trap’?,” Global Research, 2020. [Online]. Available: https://www.globalresearch.ca/chinas-belt-and-road-bri-investment-and-lending-practices-in-developing-countries-is-there-a-debt-trap/5722107
- Priyatno and Kristian, Delik Agama (Dalam KUHP dan Rancangan KUHP Indonesia dan Telaah Perbandingan Hukum Dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Perancis, Kanada, Latvia, dan Finlandia). Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2019.
- Saragih, “Kebijakan Pengawasan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Sebagai Penegak Hukum Yang Profesional Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana,” Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, 2015.
- Soenandar, F. Djamil, M. D. Badrulzaman, S. R. Sjahdeini, and H. Soepraptomo, Kompilasi Hukum Perikatan, 2nd ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
- Stamper, “From ‘F-Bomb’ to ‘Photobomb,’ How the Dictionary Keeps Up with English,” Interview by T. Gross, 19-Apr-2017.
- Sugiarto, “The Significance of Good Corporate Governance Principles in The Company Law of 2007,” Mimbar: Sosial Dan Pembangunan, vol. 33, no. 1, pp. 37–45, 2017, doi: http://dx.doi.org/10.29313/mimbar.v33i1.2067.
- [14] G. A. Taufik, “Freeport dan Posisi Hukum RI,” Kompas, 20-Mar-2017.
- [15] R. Widyantini et al., Bunga Rampai Pertanggungjawaban Hukum Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Z. Muttaqin, Ed. Bandung: Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2017.
- [16] A. S. Winata, “Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara,” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 2, no. 2, 2018.







