Metode Konservasi Pulau Cipir: Strategi Penataan Bangunan Bersejarah untuk Pelestarian Kawasan
DOI:
https://doi.org/10.32315/jlbi.v14i3.516Keywords:
Cagar Budaya, Konservasi, Pulau CipirAbstract
Pulau Cipir merupakan salah satu pulau yang menjadi bagian dari gugusan Kepulauan Seribu yang memiliki nilai sejarah penting sebagai lokasi karantina jemaah haji pada masa kolonial Belanda. Seiring berjalannya waktu, kondisi bangunan-bangunan bersejarah di pulau ini mengalami kerusakan signifikan akibat kurangnya perawatan dan aksi penjarahan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi konservasi guna melestarikan warisan arsitektural Pulau Cipir sekaligus menghidupkan kembali fungsi kawasan secara kontekstual. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi lapangan, observasi langsung, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bangunan-bangunan bersejarah di Pulau Cipir berada dalam kondisi rusak dan terabaikan, kawasan ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali. Strategi konservasi yang diusulkan mencakup pengembangan zona resort edukatif yang terintegrasi dengan restorasi elemen historis, berlandaskan pada prinsip pelestarian dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu keaslian, keberlanjutan, dan pemanfaatan edukatif. Dengan pendekatan zonasi terpadu, Pulau Cipir berpotensi berkembang menjadi kawasan wisata sejarah dan ekologi yang berkelanjutan serta memberikan dampak positif secara sosial, budaya, dan ekonomi.


































